MMCGumas – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memimpin Rapat Tindak Lanjut Pemenuhan Kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2027 yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Gunung Mas, Selasa (6/10/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam memastikan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono, Kepala ATR/BPN Gunung Mas Bambang Sumarsono, Asisten II Setda Gunung Mas Baryen, Kepala Dinas Pertanian Aryantoni, Kepala DPMPTSP Harpaseno, Kepala Bapenda Epta Diana, serta seluruh perwakilan manajer dan humas Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.

Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, khususnya berkaitan dengan pemenuhan dan pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong

Salah satu keputusan yang disampaikan yakni penghentian sementara kegiatan operasional selama satu bulan terhadap PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing. Kebijakan tersebut diambil karena kedua perusahaan dinilai belum menyelesaikan kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak ingin persoalan kewajiban HGU ini berlarut-larut. Setiap perusahaan harus menunjukkan keseriusan dan progres dalam menyelesaikan kewajibannya,” tegas Bupati.

Menurutnya, langkah penghentian sementara tersebut merupakan bentuk penegasan pemerintah daerah agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Bupati juga menegaskan bahwa tindakan serupa dapat diberikan kepada perusahaan lain yang belum menunjukkan progres signifikan dalam memenuhi kewajibannya.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan masing-masing perusahaan. Apabila kewajiban belum juga dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap perusahaan lain yang belum menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan tegas. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian persoalan HGU, PNBP dan kewajiban lainnya,” jelasnya.

Para perwakilan PBS kelapa sawit yang beroperasi di Gumas

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keberadaan investasi di Kabupaten Gunung Mas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

Menurutnya, investasi tidak hanya berbicara mengenai aktivitas usaha dan keuntungan perusahaan, tetapi juga harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, perusahaan yang sudah menunjukkan progres akan tetap diberikan kesempatan dan akan kita kawal proses penyelesaiannya,” ujarnya.

Bupati menambahkan, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti tanpa penundaan. Pemerintah daerah akan memastikan setiap kewajiban perusahaan menjadi perhatian bersama dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Gunung Mas berharap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat meningkatkan komitmen dan kepatuhan terhadap kewajibannya, sehingga keberadaan investasi perkebunan di daerah benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

Bagikan ini :