MMCGumas – Kuala Kurun – Kegiatan penerangan hukum dengan tema Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Perbaikan Tata Kelola Barang Milik Daerah berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Gunung Mas, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, serta para pengguna dan pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nugroho Wisnu Pujoyono, dalam sambutan yang disampaikannya melalui rekaman video mengatakan ia berharap kegiatan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang memberikan dampak positif terhadap perbaikan tata kelola BMD di Kabupaten Gunung Mas.

Menurutnya, barang milik daerah bukan sekadar bagian dari pencatatan akuntansi pemerintahan, tetapi merupakan representasi kekayaan daerah yang harus dikelola secara efektif dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa pengelolaan BMD masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain penatausahaan dan inventarisasi aset yang belum optimal, belum maksimalnya kepastian hukum atas aset berupa tanah dan bangunan maupun aset bergerak, serta aspek pengamanan dan pengawasan aset.

Untuk itu, Nugroho menekankan bahwa perbaikan tata kelola aset tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia juga mendorong adanya komitmen bersama untuk melakukan inventarisasi dan validasi aset, mempercepat proses sertifikasi serta legalisasi aset daerah, dan mengedepankan langkah preventif melalui konsultasi serta koordinasi hukum sebelum persoalan aset berkembang menjadi sengketa maupun temuan pemeriksaan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas atas kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan penerangan hukum tersebut.

Richard mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan tanggung jawab bersama dan tidak hanya menjadi tugas perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset. Setiap pengguna barang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan aset yang berada di lingkungan kerjanya.

Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga memperoleh pemahaman yang sama mengenai pengelolaan BMD, termasuk dalam pencatatan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan aset.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi para pengguna dan pengurus barang untuk menyampaikan berbagai kesulitan maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan aset di masing-masing perangkat daerah.

Richard menekankan bahwa perbaikan tata kelola BMD perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menjadi perhatian ketika menghadapi pemeriksaan atau saat penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut turut diikuti para kepala perangkat daerah atau perwakilannya, para camat, pengguna barang, pengurus barang, serta pembantu pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan penguatan koordinasi antarpihak dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga aset daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.

Bagikan ini :