MMCGumas – Kuala Kurun – Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan atas Pidato Pengantar Bupati Gunung Mas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu pagi (26/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Binartha, didampingi Wakil Ketua DPRD Gumas, Nomi Aprilia. Rapat berlangsung lancar dan tertib hingga seluruh agenda penyampaian pandangan umum fraksi selesai dilaksanakan.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicara. Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Tuah, Fraksi PDI Perjuangan oleh Elvie Esie, Fraksi Partai Perindo oleh Singong, Fraksi Partai NasDem oleh Hermanto, Fraksi Partai Demokrat oleh Karolina, serta Fraksi Gerakan Nasional oleh Rayaniatie Djangkan.

Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Melalui pandangan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan, masukan, serta berbagai catatan terhadap materi rancangan anggaran yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gunung Mas, Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, seluruh Asisten, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh agama.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 agar dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.