MMCGumas – Palangka Raya – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berlangsung di Aula Utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (17/03/2025).

Pelaksanaan tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalteng selaku koordinator dan katalisator Satgas PKH di wilayah Kalteng mengadakan kegiatan tersebut guna meningkatkan koordinasi dan sosialisasi terkait penertiban kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acara ini dihadiri oleh Bupati, Penjabat (Pj) Bupati, dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, peserta rakor diajak untuk mendukung penuh program PKH yang bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan serta memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Kalteng.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman dan komitmen terhadap program PKH di wilayah Kalteng. Kegiatan tersebut juga diharapkan membangun kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan ini :