MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin (7/9/2026).
Agenda tersebut merupakan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan yang menjadi dasar penetapan Raperda tersebut.
Berdasarkan laporan Banggar DPRD, target Pendapatan Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,109 triliun, bertambah Rp23,838 miliar dari anggaran sebelumnya. Sementara itu, Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp1,137 triliun, bertambah Rp9,012 miliar dari APBD murni 2026.
Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam APBD Perubahan 2026 sebesar Rp27,468 miliar, atau berkurang Rp14,825 miliar dari anggaran sebelumnya.
Banggar DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, di antaranya optimalisasi PAD dan tata kelola fiskal, pemeliharaan jalan dan jembatan, peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan, optimalisasi pelayanan kesehatan, penataan kepegawaian, pemberdayaan masyarakat desa, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana kemarau dan kabut asap.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, sinergi, komitmen, serta kontribusi selama proses pembahasan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan wujud nyata kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan yang dianggarkan harus terukur, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Jaya.
Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memanfaatkan waktu yang tersisa, yakni empat bulan terakhir Tahun Anggaran 2026, secara optimal dengan meningkatkan kinerja, melakukan langkah-langkah percepatan, serta memastikan target pendapatan yang telah ditetapkan dapat tercapai pada akhir tahun.
Khusus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati mendorong adanya terobosan dan inovasi melalui penertiban serta peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi, optimalisasi aset daerah yang belum produktif, serta pemetaan dan evaluasi terhadap potensi sumber-sumber pendapatan baru.
Ia menegaskan, peningkatan pendapatan tidak boleh berhenti pada tahap perencanaan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan terukur agar dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mulai mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027 serta memastikan setiap program dan kegiatan selaras dengan prioritas, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan visi-misi daerah.

Selain itu, ia meminta seluruh perangkat daerah mempersiapkan laporan keuangan Tahun Anggaran 2026 secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dalam Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili, anggota DPRD Gunung Mas, Sekda Gunung Mas, Asisten di lingkup Setda Gunung Mas, Kepala PD atau yang mewakili, dan tamu undangan lainnya.