Kuala Kurun – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun Gunung Mas (Gumas) kembali menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Perpajakan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah Kecamatan dan Instansi Pemerintah Desa.
Kegiatan penyuluhan kali ini dihadiri Camat Sepang, Sekretaris Camat Mihing Raya, Lurah, Kepala Desa, Kaur Keuangan, Bendahara Kecamatan, Bendahara Kelurahan, dan Bendahara Desa se-kecamatan Mihing Raya dan se-kecamatan Sepang yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Mihing Raya, Kamis (13/10/2022).

Dalam sambutan dan pengantarnya, Kepala KP2KP Kuala Kurun Alfin Subarkah mengatakan, kegiatan penyuluhan perpajakan akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
“Ya, sekaligus kami juga mengingatkan dan mengimbau agar pemenuhan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak dilakukan secara benar pastinya, peranan pajak dalam pembangunan nasional maupun pembangunan di daerah-daerah termasuk di kecamatan dan desa sangatlah besar”.
Lebih lanjut ia menyampaikan, KP2KP Kuala Kurun sebagai salah satu unit kerja dibawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya gencar melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan.
“Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kami dapat mengunjungi dan silaturahmi dengan pimpinan dan wakil dari Instansi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di se-kecamatan Mihing Raya dan se-kecamatan Sepang dalam kegiatan edukasi perpajakan dan penyelenggaraan kegiatan seperti ini sebelumnya telah kami lakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas,”ujarnya.
Kemudian Alfin menambahkan, bahwa kegiatan penyuluhan serupa juga telah kami lakukan di Aula Kantor Kecamatan Tewah pada 8 September 2022 dan sebelumnya juga kami lakukan di Aula Kantor Kecamatan Kurun pada 6 September 2022.
Usada Sonon, Sekretaris Camat Mihing Raya hadir sejak awal hingga akhir kegiatan, menyambut baik kegiatan penyuluhan perpajakan oleh pihak Kantor Pajak Kurun. Usada menghimbau kepada Lurah, Kepala Desa, Kaur Keuangan, Bendahara agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan hal-hal terkait pelaksanaan ketentuan dan aturan perpajakan yang belum dipahaminya.
Sayusdi, Camat Sepang yang juga hadir sejak awal kegiatan hingga akhir kegiatan, juga menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan penyuluhan perpajakan di Aula Kecamatan Mihing Raya dengan peserta gabungan dari wilayah Kecamatan Mihing Raya dan Kecamatan Sepang.
“Banyak peraturan perpajakan telah mengalami perubahan mengikuti perubahan kondisi perekonomian, sehingga kegiatan penyuluhan perpajakan menjadi sangat diperlukan dan bermanfaat untuk menyebarkan informasi perubahan peraturan perpajakan maupun aplikasi perpajakan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Sayusdi juga mengharapkan kegiatan penyuluhan perpajakan dapat terus dilakukan supaya pemahaman arti pajak, peranan, dan manfaatnya bagi pembangunan serta cara menghitung, menyetor, dan melaporkannya semakin dipahami.
Pada kesempatan itu, Faaiz sebagai pemateri dari KP2KP Kuala Kurun memaparkan mengenai apa saja kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN, serta bagaimana cara menghitung, memungut/memotong, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Selain itu juga disampaikan tentang simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot Bagi Instansi Pemerintah.
Kegiatan acara dipandu oleh Gusti, berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan bersahabat disertai dialog peserta dengan Tim dari KP2KP Kuala Kurun.

