MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Gumas, Senin (14/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gumas Bhinarta, didampingi Ketua Komisi I Rusmila, Sekretaris Komisi I Rayaniatie Djangkan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gumas Ruby Haris. RDP tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Hendra Surya, para camat, Tim Anggaran Pemda serta pejabat eselon III dan pejabat fungsional dari perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Gumas Bhinarta menjelaskan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari nota pertimbangan Ketua Komisi I serta hasil kesepakatan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Gumas.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kesiapan Pemerintah Daerah dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades Tahun 2027.

Tim Anggaran Pemda

“RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kesiapan Pemerintah Daerah dalam menghadapi Pemilihan Kepala Desa Tahun 2027,” ujar Bhinarta.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Ruby Haris menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gumas menyambut baik pelaksanaan RDP tersebut. Menurutnya, forum tersebut penting sebagai ruang untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dipersiapkan, sekaligus mengantisipasi potensi kendala dalam pelaksanaan Pilkades.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades direncanakan berlangsung secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2027. Hal tersebut dinilai cukup mendesak karena berkaitan dengan dinamika peraturan yang berlaku.

Ruby menuturkan, pada tahun 2027 terdapat sebanyak 59 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Apabila pelaksanaannya ditunda, dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk bertambahnya beban penunjukan Penjabat Kepala Desa secara berulang serta meningkatnya beban kerja pegawai di tingkat kecamatan.

“Untuk Tahun 2026, telah dianggarkan Rp1 miliar dalam Perubahan APBD, yang difokuskan pada pembinaan dan bimbingan teknis bagi panitia Pilkades di tingkat desa,” jelasnya.

Pejabat Eselon III dan semua camat

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gumas berkomitmen mempersiapkan pelaksanaan Pilkades dengan sebaik-baiknya, termasuk mengoptimalkan opsi pembiayaan yang tersedia.

“Oleh karena itu, kami memutuskan melaksanakan dengan segala upaya, termasuk opsi pembiayaan yang tersedia,” ucap Ruby.

Dalam RDP tersebut juga menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting yang dibacakan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Gumas Rusmila.

Adapun poin kesepakatan tersebut, yakni:

  1. Tes bebas narkoba wajib dilaksanakan sebagai salah satu syarat pencalonan Kepala Desa, yang diselenggarakan oleh panitia pelaksana yang berwenang.
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus benar-benar netral dalam seluruh proses, mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemilihan.
  3. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tidak boleh ditunda dan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Pemasangan spanduk informasi Pilkades pada setiap kecamatan dan desa-desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi perhatian bersama seluruh pihak terkait agar tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan, tertib, transparan, serta tetap menjaga netralitas dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Bagikan ini :