MMCGumas- Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mendatangi PT Prasetya Mitra Muda (PMM) yang berlokasi di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (20/10/2026). Kedatangan tersebut bertujuan menegaskan kewajiban perusahaan terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gunung Mas, Baryen, serta camat, kepala perangkat daerah, kepala desa, dan masyarakat setempat.

Di hadapan pihak perusahaan, Jaya Samaya Monong menegaskan bahwa PT PMM tidak boleh lagi melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menyebut, perusahaan tersebut telah berulang kali mendapatkan teguran karena belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat minimal 20 persen dari luas kebun yang diusahakan.
Bupati menjelaskan, teguran terhadap PT PMM telah diberikan sejak 2019, dilanjutkan dengan teguran kedua pada 2021 dan teguran ketiga pada 2022. Namun, hingga Oktober 2026, kewajiban pembangunan kebun plasma tersebut belum juga direalisasikan.
“Yang kami butuhkan adalah realisasi kebun untuk masyarakat. Kami sudah memberikan waktu yang cukup lama, sejak 2019 hingga 2026. Dalam aturan sudah jelas bahwa kebun plasma harus dibangun bersamaan dengan kebun inti. Namun, sampai saat ini, satu pohon pun belum ada untuk masyarakat. Ini sangat tidak adil,” tegas Jaya Samaya Monong.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkewajiban menegakkan aturan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Menurutnya, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat tidak boleh diabaikan, terlebih setelah pemerintah daerah memberikan kesempatan dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Jaya Samaya Monong juga memperingatkan pihak perusahaan agar tidak menganggap remeh keputusan pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa apabila perusahaan tetap melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Bupati terkait penghentian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT PMM, sanksi akan ditingkatkan hingga pencabutan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya tegaskan, pemerintah daerah wajib menegakkan aturan dan hak masyarakat harus dipenuhi. Jangan main-main dan jangan menganggap remeh persoalan ini. Kami menunggu tindak lanjut dari PT PMM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa aktivitas keluar-masuk perusahaan akan dipantau oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat, kepala desa, serta masyarakat setempat.
Langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan keputusan yang telah ditetapkan, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.