MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat kesiapsiagaan aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi kondisi darurat medis. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi dan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, yang digelar di halaman Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (13/10/2026).

Pelatihan tersebut dibuka oleh Ketua Forum Kabupaten Gunung Mas Sehat (FKGMS) Mimie Mariatie Jaya S. Monong, didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Edison dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan dr. Waltie. Hadir pula para ASN peserta pelatihan BHD. Adapun narasumber berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun.
Dalam sambutannya, Mimie menyampaikan bahwa pelatihan BHD merupakan kegiatan yang bermanfaat karena berkaitan erat dengan situasi darurat yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
“Walaupun saat ini kita berada dalam kondisi kabut asap, kegiatan ini tetap dapat terlaksana. Kita berdoa agar kabut asap segera berakhir dan Tuhan memberikan hujan yang cukup sehingga kita dapat kembali menikmati udara yang bersih,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kehadiran dan partisipasi para peserta. Menurutnya, pengetahuan mengenai pertolongan pertama sangat penting untuk membantu seseorang yang mengalami kondisi darurat sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kita semua. Dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa saja menghadapi situasi darurat, misalnya ketika seseorang mengalami tersedak. Dengan memiliki pengetahuan dasar mengenai pertolongan pertama, kita dapat mengetahui langkah yang tepat untuk memberikan bantuan awal,” ungkap Mimie.
Mimie berharap sosialisasi dan pelatihan BHD dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, setidaknya setiap tahun, serta diperluas hingga ke masyarakat. Dengan demikian, semakin banyak orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar untuk memberikan pertolongan kepada sesama ketika menghadapi keadaan darurat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengembangan kompetensi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus mendukung peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.