MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dan Kepala Kejari Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau yang mewakili, Inspektur Daerah, para asisten Sekretariat Daerah, staf ahli bupati, para kepala perangkat daerah, serta jajaran jaksa pengacara negara dan staf Kejari Gunung Mas.
Dalam sambutannya, Bupati Jaya Samaya Monong menyampaikan bahwa perjanjian ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional. Kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gunung Mas, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup perjanjian meliputi tiga hal. Pertama, bantuan hukum, yakni Kejari bertindak sebagai kuasa hukum Pemkab berdasarkan surat kuasa khusus, baik melalui litigasi maupun nonlitigasi. Layanan ini juga mencakup perkara di Peradilan Tata Usaha Negara dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung.

Kedua, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Ketiga, tindakan hukum lain, yaitu layanan Kejari untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, termasuk sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator apabila terjadi sengketa atau perselisihan.
Menurut Bupati, penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan membutuhkan perlindungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kiranya, tidak berlebihan apabila tugas, peran, dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif,” ujarnya.
Bupati menambahkan, kerja sama ini juga mendorong tindakan preventif untuk meminimalkan permasalahan hukum sehingga tercipta situasi yang kondusif dalam mewujudkan good governance. Selain itu, perjanjian ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri, sekaligus menyamakan persepsi dan cara pandang dalam menyelesaikan masalah hukum. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Gunung Mas atas kesediaannya menjalin kerja sama.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak berpegang pada falsafah Huma Betang, Belum Penyang Hinje Simpei, untuk “Berjuang Bersama” membangun Kabupaten Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri.
Sementara itu, Kepala Kejari Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama selama ini berjalan baik dan harmonis serta memberikan dampak positif bagi kedua pihak, baik dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pendapat hukum, maupun pendampingan hukum. Karena itu, menurutnya, penandatanganan perjanjian kerja sama ini penting untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi, termasuk perkara yang mungkin timbul di kemudian hari.

Ia menjelaskan, kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berpijak pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021. Kejaksaan melaksanakan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Nugroho berharap perjanjian ini dapat ditindaklanjuti oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kerja sama tersebut mencakup dukungan data dan informasi, penegakan hukum, pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan bupati, dan peraturan desa, pengamanan pembangunan strategis, hingga pelacakan aset.
Ia memaparkan bahwa hingga Oktober 2026, jaksa pengacara negara telah memberikan tiga pendapat hukum, yakni terkait pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gunung Mas Tahun 2026, mekanisme penambahan anggaran sarana dan prasarana penunjang instalasi Cathlab dan CT Scan pada RSUD Kuala Kurun Tahun Anggaran 2026, serta pembatasan kewenangan dan waktu pejabat pelaksana tugas di lingkungan Pemkab Gunung Mas Tahun 2026.

Selain itu, pendampingan hukum diberikan kepada enam OPD dengan total 27 kegiatan. Rinciannya meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebanyak 12 kegiatan, Dinas Pekerjaan Umum sebanyak enam kegiatan, Badan Pendapatan Daerah sebanyak empat kegiatan, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebanyak dua kegiatan. Pendampingan juga mencakup RSUD Kuala Kurun, Dinas Pertanian, dan satu kegiatan terkait inflasi daerah.
Kejari Gunung Mas turut mendampingi proyek strategis nasional (PSN) dan proyek strategis daerah (PSD) senilai Rp6.674.900.000, serta memberikan layanan tindakan hukum lain kepada Inspektorat Kabupaten Gunung Mas.
Ke depan, Kejari berharap kerja sama dapat diperluas ke bidang pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas personel OPD. Ia optimistis kerja sama ini mampu mendukung penegakan hukum, khususnya pencegahan penyimpangan pada setiap tahapan pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil pekerjaan.