MMCGumas – Kuala Kurun – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, memimpin Rapat Pembahasan Rencana Pelarangan Angkutan Kayu Log dan Batu Bara Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun dan Penanganan Kejadian Tanah Longsor dan Banjir di Kab. Gunung Mas (Gumas), Kab. Kapuas, dan Kab. Barito Selatan, bertempat di Ruang Rapat Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis (30/01/2025).

Dalam rapat tersebut, khususnya perihal kondisi lalu lintas saat ini Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, Gubernur menyampaikan bahwa angkutan kayu log dan batu bara akan dihentikan

Dirinya meminta agar kebijakan penghentian angkutan kayu log dan batu bara tersebut agar dijaga bersama, dan untuk kepentingan bersama pula.

“Saya juga meminta Forkopimda semua untuk mendukung kebijakan ini, saya selaku Gubernur ingin melayani masyarakat, melihat kepentingan masyarakat, bukan kepentingan yang lain. Untuk solusi jalan koridor akan kita bangun perkiraan 100 km. Terakhir saya ambil kesimpulan, perusahaan kayu dan batu bara tidak boleh melintas sampai batas waktu yang tidak ditentukan, hanya cpo yang boleh dengan kapasitas 8 ton saja,” tegasnya.

Gubernur juga memberikan perhatian kepada banyaknya perusahaan yang menggunakan pelat nomor kendaraan dari luar Kalteng yang mana memberikan keuntungan kepada daerah lain.

“Untuk para Bupati atau Pj. Bupati, untuk perusahaan yang menggunakan pelat nomor kendaraan non KH supaya dirapikan agar menjadi KH,” pesannya.

Pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Gumas, Herson B. Aden mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung kebijakan pemerintah provinsi terkait penutupan jalan, dan ini yang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat Kab. Gumas.

“Kita akan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi kalteng terkait penyetopan angkutan Kayu Log dan Batu Bara melintasi jalan Provinsi Kuala kurun – Palangka Raya, setelah ini saya akan melaksanakan rapat dan koordinasi dengan forkopimda dan dinas terkait serta mengundang semua tokoh masyarakat untuk membahas terkait kebijakan provinsi tersebut sambil menunggu surat instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalteng,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Gubernur Kalteng, Pj. Bupati Kapuas, Pj. Bupati Barito Selatan, unsur Forkopimda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah terkait, dan tamu undangan lainnya.

Bagikan ini :