mmc.gunungmaskab.go.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH didampingi Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kajari Gunung Mas Sahroni, SH., MH dan jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD Kabupaten Gunung Mas meresmikan Rumah Restorative Justice “TAMBUN BUNGAI” yang berada di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (22/2/2023).
Dalam sambutannya, Kajati Pathor Rahman, SH., MH menyampaikan “Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”.
Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restorative Justice pada tiap kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyambut baik dengan adanya Rumah Restorative Justice, dengan harapan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya di Kabuapten Gunung Mas.
Selain itu, Bupati Gumas juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.
Menurutnya, bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus kita taati di negara kita, tetapi juga dengan pendekatan nurani. “Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk itu kami buktikan dengan memfasilitasi rumah Restorative Justice ini sebagai bentuk kepedulian kami khususnya masyarakat di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Kajari Gunung Mas” tandasnya.

