Kuala kurun – 41 Kepala Desa (Kades) yang tersebar di 10 Kecamatan Kabupaten Gumas telah dilantik oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu, dimana hal ini sebagai hasil perwujudan dari demokrasi masyarakat desa, Jum`at (7/10/2022).

41 Kepala Desa yang telah dilantik tersebut adalah Desa Tampelas yang berada di Kecamatan Sepang, desa Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, Tumbang Lampahung, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, dan Tumbang Tariak di Kecamatan Kurun.

Desa Tumbang Lapan di Kecamatan Rungan Hulu, Karya Bakti, Tumbang Jutuh, dan Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan, Jalemu Masulan, Jalemu Raya, Tumbang Jalemu Kajuei, dan Tusang Raya di Rungan Barat.

Lalu Desa Bangun Sari, Bereng Jun, Gohong, dan Taringen di Manuhing, Putat Durei dan Tumbang Mantuhe di Manuhing Raya, Batu Nyapau, Karason Raya, Rangan Mihing, Sare Rangan, Sei Riang, Taja Urap, Teluk Lawah, Tumbang Pajangei, dan Upon Batu di Kecamatan Tewah.

Kemudian Desa Batu Tangkui, Dandang, Tumbang Hamputung, Tumbang Sian, dan Tumbang Takaoi di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Buntoi, Tumbang Hatung, Tumbang Koroi, Tumbang Manyoi, dan Tumbang Masukih di Kecamatan Miri Manasa.

Dalam sambutannya Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk tidak hanyut pada euforia kemenangan, akan tetapi untuk segera melaksanakan tugas yang disesuaikan dengan RPJMdes.

Yang dimana memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisipatif melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

Lalu, dari RPJMdes tersebut, Pemerintah Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan.

Dirinya menambahkan, sebagai pelaksanaan dari RKPdes adalah dokumen APBdes sebagai rencana pengelolaan keuangan desa yang harus juga disusun setiap tahun yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.

“Pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, dimana dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaya berpesan untuk ingat selalu sumpah janji yang sudah diucapkan, laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas pokok dan perundang- undangan yang berlaku.

“Satukan dan eratkan kembali masyarakat, karena Kepala Desa adalah pelayan masyarakat,dan tidak boleh membeda-bedakan antara yang memilih atau tidak,” pungkasnya.

Bagikan ini :