Kuala kurun – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus berkomitmen memberikan kemudahan dan pendekatan layanan kepada warga yang memiliki usaha, dengan berbagai inovasi layanan yang dihadirkan, salah satunya adalah penyelenggaraan DPMPTSP pada Ruang Publik. Kemudahan dan pendekatan layanan merupakan semangat kami dalam melayani masyarakat Gunung Mas.
“Pembentukan Pelayanan Publik, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik di Gumas,” kata Harpaseno saat dibincangi di ruang kerjanya.
Ia menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas, untuk pengurusan perizinan bisa langsung mendatangi, kantor atau dinas DPMPTSP, baik perizinan yang sifatnya mikro atau pun UKM dan Non UKM, dan bisa langsung berkonsultasi seperti apa tahapan tahapan perizinan yang harus disiapkan..
Secara keseluruhan DPMPTSP untuk administrasi yang bernama kebutuhan integrasi sistem online single submission (soss) pada prinsipnya pengisiannya dilakukan secara mandiri , namun karena banyak keterbatasan, untuk pengisian secara administrasi masyarakat bisa melakukan pendampingan dan bisa dibantu langsung dari petugas DPMPTSP.
“Terkait perizinan hampir semua usaha yang bergerak di bidang manapun harus tetap ada perizinannya, yang terpenting yaitu perizinan dasar yang harus ditentukan supaya kita mendapat nomor izin berusaha,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, DPMPTSP hanya mengeluarkan izin saja, untuk secara keselurahannya itu ada dinas teknis yang menangani dan bergerak dibidang apa saja.
”Untuk perizinan tidak ada pungutan biaya,kalaupun ada pembayaran mereka bisa langsung ke Badan pendapatan daerah Gumas,” tandasnya.