Gunung Mas – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Ruby Haris meminta masyarakat di wilayah setempat untuk tidak lagi menyampaikan aduan, laporan atau keluhan terkait pelayanan publik di media sosial.


Karena, pemerintah telah menyiapkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), ucap Ruby di ruang kerjanya, Selasa (25/01/2022).


“Biasanya seseorang bingung mau melapor ke mana, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung sampai pemerintah pusat, jadi setiap laporan yang masuk akan diproses,” katanya.


Dengan adanya SPAN-LAPOR! maka masyarakat di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ tidak lagi menyampaikan laporan atau keluhan di media sosial seperti Facebook atau lainnya.


Dirinya menjelaskan, setelah laporan masuk ke SPAN-LAPOR! maka laporan tersebut akan diproses ke perangkat daerah terkait. Ini merupakan bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mengunjungi https://www.lapor.go.id/, bisa juga melalui SMS 1708 bagi operator Telkomsel, Indosat, dan Three, melalui akun Twitter @Lapor1708, serta aplikasi mobile baik itu android maupun IOS.


Untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Gumas bisa menyampaikan laporan dengan melalui SMS dengan cara LAPORGUNUNGMAS (spasi) isi laporan kirim ke nomor 1708

“Untuk saat ini, SP4N-LAPOR! sudah terhubung dengan 653 instansi pemerintah, yang terdiri dari 34 kementerian, 100 lembaga, 34 provinsi, 94 kota, dan 391 kabupaten. Gumas merupakan salah satu kabupaten yang terhubung SP4N-LAPOR!,” tutupnya.