Kuala Kurun – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si memimpin rapat kerja Tahun 2022 TPAKD Kabupaten Gunung Mas, di ruang rapat lantai I kantor Bupati, Rabu (24/11/2021).

“Dalam rapat hari ini merupakan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sudah ditetapkan dengan keputusan Bupati Nomor 295 Tahun 2021,” ucap Yansiterson.

Ia menjelaskan, Ada dua hal pokok yang harus dipersiapkan, yang pertama adalah penyusunan program kerja dan rencana aksi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Gunung Mas.

“Kedua adalah persiapan pengukuhan Tim TPAKD Kabupaten Gunung Mas yang nanti akan dijadwalkan,” ujarnya.

Menurut dia, bahwa Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) ini berperan penting dalam rangka meningkatkan akses masyarakat ke perbankan untuk menjalankan usaha, meningkatkan kapasitas usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Sekda menambahkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Gunung Mas ini, akan disusun lebih spesifik lagi sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah secara zoom meeting, bahwa rapat hari akan ditindaklanjuti dengan penyusunan kerja secara khusus Tahun 2022.