Kuala Kurun – Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Gunung Mas gelar rapat koordinasi dalam rangka menyikapi peningkatan dan pertumbuhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, di aula rapat lantai I Kantor Bupati, Senin (12/07/2021).

“Untuk Rapat kita hari ini dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Gumas, yang akhir-akhir ini cenderung meningkat,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing.

Untuk penanganan Covid-19 pemerintah memiliki kewajiban melakukan 3T yakni testing (pemeriksaan), tracking (pelacakan), dan treatment (pengobatan). Sedangkan masyarakat wajib melakukan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan yang dimaksud adalah 6M yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker Dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, dan mengurangi mobilitas,”jelas Efrensia.

Dia menilai sebagian besar masyarakat Gumas sudah menerapkan beberapa protokol kesehatan dengan baik seperti memakai masker, serta mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir.

“Lanjutnya, Hanya saja untuk penerapan protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan, masih belum maksimal” tutur Wabup.

Masyarakat Gumas sulit dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan khususnya saat menghadiri acara seperti pernikahan dan acara besar lainnya.

“Acara pernikahan boleh saja, asal menerapkan protokol kesehatan. Tidak ada musik, tidak ada artis, supaya tidak ada kerumunan dan makanan harus dikotakan saja tidak boleh prasmanan,” ujarnya.

Kemudian, tamu undangan yang hadir dibatasi. Yang dimaksud dibatasi adalah dibagi perkelompok, di mana setiap kelompok maksimal berjumlah 25 orang. Tamu undangan diminta tidak berlama-lama di lokasi acara.

Selain itu, para pengusaha kuliner diharapkan bisa menerapkan protokol kesehatan. Kepada pembeli diimbau untuk tidak makan di tempat, dan sebaiknya dibawa pulang.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Gumas Yansiterson mengatakan, poin-poin tersebut diantaranya mempersiapkan antisipasi perkembangan kasus baik itu menyiapkan tambahan tempat tidur, tabung oksigen dan tempat-tempat untuk melakukan isolasi mandiri.

Selanjutnya, khusus untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang terkait dengan pelaku usaha untuk diberikan penjelasan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, menyiapkan Alat Perlindungan Diri (APD) di masing-masing fasilitas kesehatan.

Kemudian, terkait anggaran Covid-19 di desa dan kelurahan yang sudah disalurkan, terkait posko pusat maupun posko penyekatan segera direalisasikan dan didukung dengan dana operasional, untuk Idul Adha nanti tidak perlu masyarakat datang mengambil daging kurban.

Lalu, melibatkan tokoh-tokoh adat untuk ikut bertugas dan berjaga di pos PPKM mikro yang ada di setiap wilayah, PPKM mikro juga diharapkan memonitoring orang-orang yang sedang isolasi mandiri, sesuai ketentuan yang berlaku Pengadilan Negeri juga ikut andil dalam tindakan represif.

“Untuk posko penyekatan yang ada di Sepang dan Tumbang Talaken, untuk dikoordinasikan dengan Camat masing-masing dan juga penugasan personil yang disana termasuk dukungan dana operasional,” pungkasnya.