Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Yansiterson membuka Sosialisasi Tertib Administrasi  Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang di ikuti peserta dari Kecamatan Kahut , Damang Batu dan Miri Manasa. Kegiatan dilaksanakan di aula Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu, Selasa  (15/6/2021).

Dalam sambutan tertulis Bupati Gumas, yang dibacakan Sekda mengatakan salah satu tugas  terutama  perangkat desa yaitu bersama sama agar betul betul menata kembali administrasi data kependudukannnya.

“Mekanisme yang cepat yaitu kerja sama dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa, misalnya secara online melalui whatshapp langsung ke Dinas Dukcapil,” terangnya.

Sekda menjelaskan, terkait kepengurusan data penduduk bisa dilaporkan ke dinas dukcapil,  melalui operator dukcapil yang berada di kantor Camat.

“Karena operator Dukcapil di Kecamatan, sebagai salah satu perpanjangan tangan dari Dinas Dukcapil, jadi data yang valid dan akurat sangat diharapkan,” tutur Yansiterson.

Beliau menekankan untuk dinas dukcapil dapat mengkoordinasikan dan melakukan inovasi jemput bola. “Untuk kelahiran dan kematian, jika ada yang lahir pihak keluarganya harus segera mengurus akta kelahiran dan orang yang lahir atau meninggal dunia dalam satu desa harus segera diterbitkan akta kelahiran maupun akta kematiannya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Dukcapil Barthel meyampaikan tujuan kegiatan sebagai upaya mewujudkan  setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan.

“Dalam penataan administrasi kependudukan khususnya kepelikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kepemikan Akta Kelahiran dan Kepelimikan KIA, merupakan tindak lanjut program Nasional umtuk ditindak lanjuti oleh daerah melalui Dinas Dukcapil,” kata Barthel (15/6).

Ia mengatakan, mengingat dibatasi jumlah peserta yang hadir diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan terkait Covid -19. Untuk kegiatan sosialisasi dibagi menjadi tiga tahap dan terdiri dari masing masing Kecamatan .

Untuk tahap I Kecamatan Kahayan Hulu Utara 35 orang, Kecamatan Damang 32 orang , dan Kecamatan Miri Manasa 23 orang .

“Pada hari ini Camat 3 orang, Lurah 3 orang, Kades 28 orang , Badan Permuswaratan Desa (BPD) 56 orang. “ jadi jumlahnya 90 orang, sedangkan tahap dua dan tiga akan ditentukan bulan Juli dan paling lambat Agustus 2021,” tandasnya.