FOTO : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas Ruby Haris, ST

Gunung Mas mmc – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) saat diwawancarai awak media mengatakan dari tanggal 30 September tahun 2020 atau triwulan III, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah bisa melebihi target yang ditetapkan.

Ruby Haris,ST sendiri mengatakan, pencapaian target PAD ini berasal dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tercatat, ada 55 menara telekomunikasi di Kabupaten Gumas. Jumlah tersebut bertambah satu unit dibandingkan tahun 2019 lalu, yang sebanyak 54 unit. Penambahan satu unit menara itu ada di Kecamatan Manuhing.


”Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut setiap tahun. Untuk jumlah pungutannya disesuaikan dengan konstruksi dan tinggi, jarak tempuh, serta jenis menara,” ujarnya.
Dari 12 kecamatan di Kabupaten Gumas, lanjut Ruby, menara telekomunikasi sudah menjangkau sembilan kecamatan yakni, Manuhing, Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Tewah, Sepang, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Mihing Raya, dan Kurun.

Kami bersyukur untuk capaian PAD tahun 2020 sudah mampu melebihi target yang ditetapkan. Target PAD setelah perubahan tahun 2020 Rp 150.000.000. Hingga 30 September, realisasinya telah mencapai Rp 153.946.800,00 atau 102,63 persen,” ucap Kepala Diskominfo Santik Kabupaten Gumas Ruby Haris, Selasa (13/10).


”Tersisa tiga kecamatan yang masih blank spot atau belum tercover menara telekomunikasi, yakni Manuhing Raya, Damang Batu, dan Miri Manasa,” ujar Ruby.

Di tiga kecamatan tersebut, setiap tahun Diskominfo Santik Kabupaten Gumas selalu merekomendasikan pengalokasian pendirian menara telekomunikasi. Namun itu kembali lagi kepada pihak provider, karena juga ada hitungan bisnis. Apakah menguntungkan atau tidak.

“Memang tempat investasi sangat ditentukan oleh jumlah dan kepadatan penduduk, dan keberadaan sumber daya listrik. Hal itu yang menjadi faktor penghambat dalam percepatan pembangunan menara telekomunikasi disana,” tuturnya,

Lanjutnya, dalam membangun menara telekomunikasi, kebanyakan dan sering terjadi itu bangun dulu baru dilaporkan. Memang terkait perizinannya, itu langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI).

”Izinnya langsung dari Kementerian Kominfo RI. Kalau dari pemerintah daerah hanya memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk PAD,” terangnya.

Dia pun mengimbau kepada pemilik menara telekomunikasi, agar lebih sering melakukan perawatan dan pemantauan terhadap keberadaan menara yang mereka miliki. Ini untuk keamanan dari menara itu sendiri. ”Paling tidak, dalam satu satu bulan sekali dilakukan pemantauan dan kunjungan ke menara telekomunikasi itu,” pungkasnya.