Gunung Mas – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas ( Gumas ) Yansiterson memimpin rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) Program dan kegiatan APBD Tahun 2020 di Aula lantai I kantor Bupati Gunung Mas, senin (5/10/2020) pagi.

Dalam sambutannya Yansiterson menyampaikan beberapa hal terkait realisasi anggaran tahun 2020, ia meminta dalam kegiatan Tepra ini harus saling menyinkronisasikan data data realisasi anggaran dari Tim Evaluasi Dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan dia juga mengatakan Tepra sangat berperan untuk melakukan monitoring dan Evaluasi terhadap penyerapan realisasi APBD.

Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, realisasi keungan BL=44,93 persen BLT=57,91 persen, BLT=57,54 persen BL=BTL =54,29 persen. Total belanja APBD tentang dicapai oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu realisasi keuangan Rp. 2.936.782.442,- = 86.88 persen realisasi fisik = 88,93 persen, total belanja daerah APBD terendah dicapai oleh dinas pertanian yaitu realisasi keuangan Rp. 9614.591.879,- = 32,70 persen realisasi fisik = 37,69,” ujar Sekda Gunung Mas.

Sudah akhir bulan September Realisasi belanja langsung baru 52,39 persen, realisasi keuangannya, realisasi fisiknya 54,29. Yang bagus hanya Dinas Penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan realisasi keuangan 86,88 persen realisasi fisik 88,93 persen. Ini juga bisa jadi datanya tidak di update juga, siapa tau belum sesuai dengan APBD di data terakhirnya ini perlu dicermati apa sih persoalannya.

“Untuk laporan tepra dari pendapatan, belanja dan lainnya harus selesai sebelum rakordal pada kamis tanggal 8 Oktober 2020, sehingga laporan data data dapat membantu dalam pelaksanaan rakordal nanti”, terangnya.

Ia juga menambahkan terkait dengan penyusunan apbd tahun 2021 yang menggunakan sipd yang baru pemerintah daerah, disini kita harus saling membantu dalam hal dalam sisi pendapatan daerah, ini yang menjadikan kita berpikir keras sesuai pendapatan yang telah ditetapkan, dan itu juga nantinya harus disampaikan pagu indikatif kepada perangkat daerah

ia juga meminta agar meminta satker SOPD yang belum menginput data TEPRA sampai bulan ini 2020 agar segera melakukan penginputan data dan apabila ada suatu permasalahan agar bisa berkoordinasi dengan Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah , sehingga dapat tersingkronisasi dengan baik, tutupnya.