MMCGumas – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nugroho Wisnu Pujoyono, serta Tim Investasi Kabupaten Gunung Mas, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas tentang Pengawasan Berinvestasi kepada PT Berkala Maju Bersama (BMB).
SK tersebut diterima langsung oleh Manajer HRD PT BMB, Rajinder Singh, disaksikan Camat Kurun, Rosalia, dan pengurus Koperasi Dayak Hapakat. Penyerahan berlangsung di kebun PT BMB Regional Kurun, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jaya Samaya Monong menyampaikan bahwa penyerahan SK merupakan respons Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atas kesediaan PT BMB yang telah menyatakan secara tertulis komitmennya untuk melakukan pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan HGU kebun plasma bagi masyarakat.

Pemisahan HGU tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu lalu sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, HGU kebun plasma PT BMB Regional Kurun dikelola oleh Koperasi Dayak Hapakat. Dengan demikian, diharapkan terdapat kepastian terhadap hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat kebun plasma.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada manajemen PT BMB yang telah bersedia memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Kepada pihak koperasi, saya juga mengucapkan selamat karena telah menerima hak-haknya,” ungkap Bupati.
Melalui penyerahan SK tersebut, Pemkab Gumas menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan investasi, khususnya dalam memastikan perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hak-hak masyarakat.
Pemerintah daerah berharap kerja sama antara perusahaan dan koperasi dapat terus terjalin dengan baik sehingga pengelolaan kebun plasma berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas.