MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menggelar rapat bersama manajemen PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing dan Estate Kurun untuk menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas usaha perusahaan tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Jumat (30/10/2026).

Rapat dipimpin Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Investasi Kabupaten Gunung Mas.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas penghentian sementara aktivitas usaha PT BMB Estate Manuhing dan Estate Kurun yang sebelumnya dilakukan Pemkab Gumas. Penghentian tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan di bidang perkebunan, khususnya pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti untuk koperasi sesuai dengan luas izin usaha perkebunan.

Dalam rapat tersebut, manajemen PT BMB menyatakan kesediaannya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Komitmen itu dituangkan dalam berita acara yang akan ditandatangani bersama dan disaksikan para pihak terkait.

Berdasarkan berita acara tersebut, PT BMB Estate Kurun akan mengajukan pemisahan HGU seluas 1.432,67 hektare atas nama Koperasi Dayak Hapakat. Sementara itu, PT BMB Estate Manuhing akan mengajukan pemisahan HGU seluas 188,25 hektare atas nama Koperasi Sepan Eka Harapan Manasa.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, dalam arahannya menegaskan bahwa Pemkab Gumas akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tidak merealisasikan komitmen yang telah disepakati.

Ia menyampaikan bahwa sanksi terhadap perusahaan dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha perkebunan apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa setelah penandatanganan berita acara, Pemkab Gumas akan kembali melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh komitmen perusahaan benar-benar direalisasikan. Langkah tindak lanjut tersebut nantinya akan dituangkan dalam keputusan Bupati.

“Kami masih menunggu itikad baik dari perusahaan yang lain,” pungkas Bupati.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Gumas menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga berharap perusahaan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten sehingga hak koperasi dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Baryen, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Harpaseno, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Naftali Liming, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Tumi Hasi, Kepala Dinas Pertanian Ariantoni, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Supervisi Budi  serta anggota Tim Investasi Kabupaten Gunung Mas.

Bagikan ini :