MMCGumas – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyambut kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Hendrizal Husin beserta rombongan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Rabu (14/10/2026). Dalam kesempatan itu, Bupati memaparkan sejumlah persoalan daerah, mulai dari kepatuhan perusahaan perkebunan hingga pengelolaan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Kedatangan Kajati disambut Bupati dengan pengalungan lilis lamiang. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, perwakilan Badan Intelijen Daerah (BINDA) dan tamu undangan lainnya. Rombongan Kajati terdiri atas Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, dan Kepala Tata Usaha Kejati Kalteng.
Di hadapan Kajati, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Gunung Mas telah menghentikan sementara kegiatan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum menuntaskan kewajibannya. Persoalan itu mencakup pemenuhan plasma dan hak guna usaha (HGU). Menurut Bupati, ada pula kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp39 miliar.
Bupati menjelaskan, langkah tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Sebagian perusahaan, katanya, telah melalui tahapan teguran berjenjang sebelum akhirnya dihentikan sementara.
“Sebagian di antaranya sudah menerima surat teguran hingga peringatan ketiga, bahkan dihentikan sementara kegiatannya,” beber Jaya.

Keputusan itu juga disebut melalui evaluasi, rapat koordinasi, dan sinergi bersama Forkopimda, termasuk Kejari Gunung Mas. Pemkab, lanjut Bupati, tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap hak karyawan, koperasi mitra, dan pihak ketiga dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Bupati menegaskan Pemkab Gunung Mas tidak anti terhadap investasi. Ia menekankan bahwa kehadiran perusahaan harus sejalan dengan aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh daerah.
“Investasi harus taat hukum dan membawa manfaat bagi daerah, terutama untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Jaya.
Selain perkebunan, Bupati menyoroti sektor pertambangan dan kehutanan yang belum bisa dikelola optimal karena pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Karena itu, ia berharap Kajati Kalteng dapat menjadi penghubung koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah di tingkat atas, baik dalam penyelesaian persoalan hukum maupun pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan.
Bupati juga menyampaikan harapan terkait aset perkara pertambangan zirkon yang kini dititipkan sebagai barang bukti. Sepanjang sesuai ketentuan hukum dan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset itu diharapkan dapat dikelola melalui badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menambah PAD.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi bom waktu. Yang kami dorong adalah penyelesaian sesuai aturan, sehingga investasi berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan daerah memperoleh manfaat,” ujarnya.
Bupati menambahkan, penataan investasi perlu dikerjakan bersama agar persoalan kewajiban perusahaan tidak berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari.
Sementara itu, Kajati Kalteng Hendrizal Husin menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Gunung Mas dalam menata investasi dan membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya mencermati Pak Bupati yang menghentikan kegiatan beberapa perusahaan besar swasta (PBS), yang belum memenuhi kewajiban. Saya dukung,” ucapnya.

Menurut Kajati, setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan perizinan, dan pemerintah daerah berwenang bertindak tegas ketika persyaratan itu dilanggar. Tanpa ketegasan, ia menilai daerah akan terus tertinggal dan dilewati pihak lain.
Kajati juga menyatakan Kejaksaan siap bermitra dengan Pemkab Gunung Mas melalui dua bidang. Bidang Intelijen dapat mendukung kegiatan pembangunan strategis daerah, terutama bila terdapat indikasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT). Adapun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat membantu menyelesaikan persoalan pemerintah daerah, seperti tata kelola pemerintahan yang baik dan sengketa dengan pihak ketiga.
Ia menegaskan, pendapat hukum dari bidang Datun bukanlah perintah, melainkan salah satu alternatif penyelesaian. Keputusan akhir, ujarnya, tetap berada di tangan pembuat kebijakan.
Dalam rangkaian kunjungannya ke Kabupaten Gunung Mas, Kajati Kalimantan Tengah memberikan bantuan berupa masker, air mineral, minuman suplemen, hingga pompa air kepada BPBD Gunung Mas dalam rangka mendukung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan, Kajati Kalimantan Tengah juga menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menyerahkan bantuan kepada pengurus Masjid Agung Darun Najah Kuala Kurun.