MMCGumas – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengambil langkah tegas terhadap PT Jaya Jadi Utama terkait kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan yang disebut belum direalisasikan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan sekaligus memperjuangkan hak masyarakat agar turut merasakan manfaat investasi di daerah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena kewajiban kebun plasma disebut belum dipenuhi sejak 2020. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk mendorong penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di daerah tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi juga harus diiringi tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Jumat (16/10/2026), Bupati Gunung Mas mengambil tindakan penghentian sementara operasional PT Jaya Jadi Utama terkait persoalan pemenuhan kewajiban kebun plasma tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada kegiatan usahanya.


Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkepentingan memastikan hak masyarakat tidak terabaikan dan setiap persoalan terkait kewajiban perusahaan dapat diselesaikan secara jelas, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, penyelesaian persoalan PT Jaya Jadi Utama perlu mengacu pada dokumen perizinan, ketentuan hak guna usaha (HGU), serta regulasi perkebunan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan terus mengawal proses penyelesaian tersebut agar pemenuhan kewajiban kebun plasma memperoleh kepastian dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak hanya berperan dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.


Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya dapat menjalankan kewajiban secara konsisten, membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Pemenuhan hak masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan Kabupaten Gunung Mas yang berkelanjutan.

Bagikan ini :