MMCGumas – Kuala Kurun – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas), Efrensia L.P. Umbing, memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (21/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, kepala perangkat daerah terkait beserta perwakilannya, seluruh kepala puskesmas, serta unsur terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Percepatan Penanggulangan TBC.

Dalam laporannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas perlu segera menyusun program, kebijakan, strategi, serta pembagian peran dan tugas lintas sektor dalam Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Selain itu, setiap perangkat daerah diminta mengidentifikasi berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi sebagai dasar dalam menentukan rencana tindak lanjut.

Richard menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, pemerintah daerah bertanggung jawab mencantumkan indikator penanggulangan TBC dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) pemerintah daerah sebagai prioritas kesehatan. Pemerintah daerah juga berkewajiban mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di wilayahnya.

“Selain itu, pemerintah daerah harus menyediakan pendanaan bagi kegiatan penanggulangan TBC dari berbagai sumber, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mencapai target standar pelayanan minimal, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam menemukan kasus TBC agar dapat didiagnosis, dicatat, dan dilaporkan ke dalam sistem informasi TBC,” ujarnya.

Ia menambahkan, pasien yang telah teridentifikasi juga harus mendapatkan pengobatan, termasuk pengobatan pencegahan bagi kelompok rentan. Pemerintah daerah juga perlu melakukan mitigasi terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang dialami pasien TBC beserta keluarganya, serta menyusun kebijakan kepala daerah yang mendorong pasien menjalani pengobatan hingga tuntas.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, dalam arahannya menegaskan bahwa program penanggulangan TBC merupakan program nasional yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Ia meminta agar penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC dapat diselesaikan paling lambat pada Agustus 2026 sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung percepatan eliminasi TBC.

“RAD Penanggulangan TBC harus segera disusun dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026. Selain itu, Keputusan Bupati tentang Tim Percepatan Penanggulangan TBC juga perlu direvisi. Jika sebelumnya hanya melibatkan perangkat daerah terkait, ke depan seluruh camat harus dilibatkan agar koordinasi hingga tingkat kecamatan semakin optimal,” tegasnya.

Efrensia juga menekankan bahwa rumah sakit dan puskesmas memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya percepatan penanggulangan TBC, terutama dalam penemuan kasus, pelayanan diagnosis, pengobatan, hingga pemantauan kepatuhan pasien menjalani terapi sampai selesai.

Melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan sinergi lintas sektor semakin kuat sehingga target percepatan penanggulangan dan eliminasi TBC di Kabupaten Gunung Mas dapat tercapai secara optimal.

Bagikan ini :