MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Bagian terkait menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada sektor pajak hotel dan restoran. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (03/12/2025).
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha serta perangkat teknis mengenai ketentuan baru yang diatur dalam Perda tersebut.

“Sosialisasi ini merupakan momentum bagi kita semua untuk memastikan Perda Pajak dan Retribusi dapat diterapkan secara optimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Richard saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di berbagai sektor, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk memahami dan melaksanakan ketentuan pemungutan pajak secara benar.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh peserta, khususnya pelaku usaha hotel, restoran, dan rumah makan dapat memahami substansi peraturan serta menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan usaha masing-masing.
“Saya mengajak seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan seksama,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, perwakilan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, pimpinan dan jajaran Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, pejabat teknis yang membidangi pajak dan retribusi daerah, serta pelaku usaha dari berbagai sektor.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap koordinasi dan pemahaman terkait tata kelola pajak daerah semakin baik, sehingga target PAD tahun 2025 dapat tercapai dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah.