MmcGumas- Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mendatangi PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (27/10/2026), untuk menegaskan kewajiban perusahaan dalam pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gunung Mas, Baryen, serta camat, kepala perangkat daerah, kepala desa, dan masyarakat setempat.
Jaya Samaya Monong menegaskan, pemerintah daerah telah menetapkan keputusan penghentian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit terhadap delapan perusahaan, termasuk PT MSAL. Dengan berlakunya keputusan tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan operasional, termasuk penjualan tandan buah segar (TBS) maupun minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Ia menjelaskan, pengawasan akan dilakukan oleh Tim Investasi Kabupaten Gunung Mas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat keputusan bupati, pemerintah daerah dapat meningkatkan sanksi hingga pencabutan izin usaha perkebunan PT MSAL.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan belum melaksanakan pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti untuk pembangunan kebun plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat.
Langkah ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah daerah sekaligus penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.