MMCGumas – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, menghadiri Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Gunung Mas, Selasa (11/8/2026).

Sidang paripurna tersebut mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas melalui juru bicaranya, Iceu Purnamasari, menyampaikan laporan dan rekomendasi. Dengan mempertimbangkan catatan-catatan kritis yang telah disampaikan sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas pada prinsipnya menyatakan setuju dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027, serta KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pidatonya, Bupati Jaya Samaya Monong menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas yang telah bersama-sama mengikuti seluruh rangkaian proses penyusunan, pembahasan, hingga penyempurnaan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan rancangan tersebut dari awal sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan,” ujar Bupati.

Menurutnya, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut, pihak eksekutif dan legislatif pada hakikatnya memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Gunung Mas.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan,” tuturnya.

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Iceu Purnamasari

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam menyusun dokumen anggaran selanjutnya.

“Sebagai eksekutif, terkait dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini menjadi landasan berharga bagi kami untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” jelasnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Binartha, Wakil Ketua I DPRD Nomi Aprilia, dan Wakil Ketua II DPRD Espriadi.

Bupati berharap kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut dapat menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Gunung Mas, tokoh masyarakat, tokoh agama, seluruh Asisten dan Staf Ahli Bupati, seluruh pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Bagikan ini :