MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Naskah Akademis Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, bertempat di Aula Inspektorat, Kamis (19/12/2024).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP Gumas, Salampak Haris.

Dalam sambutannya, Salampak Haris menyampaikan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan peraturan daerah yang dapat menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat, dalam hal ini sebagai acuan dalam pembuatan produk hukum berupa Perda dan Perkada yang selama ini menjadi kendala bagi Satpol PP Kab. Gumas melaksanakan tupoksi yang diberikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Dirinya menjelaskan, agar melalui FGD ini naskah akademis yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik dan aplikatif dalam mengatasi berbagai masalah terkait ketertiban umum di wilayah Kab.  Gumas, sehingga hasil dari kegiatan FGD ini dapat menjadi acuan bagi Pemkab Gumas dalam menyusun Perda yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan FGD ini juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan ketertiban umum yang lebih baik di Kab. Gumas.

“Saya minta kepada rekan-rekan SKPD dan seluruh undangan yang hadir dapat memberikan masukan yang berarti bagi penyempurnaan naskah akademis Perda ini, sehingga Perda dan Perkada dapat ditindaklanjuti pada tahun anggaran 2025 agar menjadi pedoman bagi Pemda maupun masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat Kab. Gumas,” ucapnya.

Adapun selama kegiatan berlangsung, para peserta berdiskusi secara intensif mengenai substansi dari Perda yang akan diusulkan, dengan fokus pada pengaturan tentang ketertiban umum, pemeliharaan ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Beberapa topik yang dibahas meliputi pengawasan terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta upaya pencegahan dari tindakan yang merugikan masyarakat.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Tenaga Ahli dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, perwakilan dari OPD terkait, Camat se-Kab. Gumas, Damang se-Kab. Gumas, serta tamu undangan lainnya.

Bagikan ini :