KUALA KURUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard, membuka kegiatan sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 tahun 2022, tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit. Kegiatan dipusatkan di aula bappedalitbang, kamis (23/1/2024).

Dalam sambutan Bupati Gunung Mas yang disampaikan Sekda Gumas Richard mengatakan bahwa, KKPD merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional menjadi non tunai.

Lalu, Terselenggaranya sosialisasi KKPD merupakan bagian dari arahan Presiden dalam intruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang peningkatan penggunaan produk dalam Negeri dimana KKPD digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

“Tentunya hal ini bertujuan untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sejalan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2028, tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik SPBE, yakni dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, taransparan dan akuntabel,” ujarnya.

Selebihnya, Ia berharap kepada PT. Bank Kalteng cabang kuala kurun yang memfasilitasi kegiatan, untuk dapat menjelaskan secara tuntas dan detail terkait dengan teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD, kepada pengguna anggaran pejabat penataushaan keuangan satuan kerja perangkat daerah, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu.

Ditempat yang sama kepala cabang pembantu bank kalteng kuala kurun Adha Sepriadi Segah, memnjelaskan bahwa Sosialisasi KKPD ini merupakan salah satu upaya Bank Kalteng untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

Menurutnya, KKPD merupakan alat pembayaran non tunai yang dapat digunakan untuk membiayai belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP dan penggunaan KKPD ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sosialisasi ini, diberikan informasi mengenai dasar hukum atau peraturan yang mengatur, tata cara penggunaan KKPD. “Pastinya mulai dari pengajuan permohonan, aktivasi, penggunaan, hingga pelaporan. Harapan kami dengan Bapak/Ibu mengikuti sosialisasi ini agar mendapat pengetahuan mengenai KKPD serta memahami tata cara penggunaan KKPD dengan baik,” tandasnya.

Bagikan ini :