Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong memimpin Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gumas, bertempat di Halaman Kantor Bupati Gumas, Senin (10/07/2023).

“Tujuan apel ini adalah untuk memastikan kesiapsiagaan Kabupaten Gunung Mas dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan sehingga setiap instansi dan stakeholder yang tergabung dalam komando satuan tugas kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Gunung Mas dapat mempersiapkan segala sesuatu seperti sarana dan prasarana serta sumber daya yang ada,” ucapnya.

Dirinya berharap kepada seluruh instansi dan stakeholder TNI-POLRI, BPBD, Manggala Agni, Damkar, Tagana, dan Relawan Masyarakat Peduli Api dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dalam menanggulangi bencana karhutla.

“Saling bahu-membahu dan bekerjasama dalam mewujudkan Kabupaten Gunung Mas bebas asap tahun 2023 dengan mengutamakan pencegahan karhutla,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan bahwa titik panas di Kabupaten Gumas dalam 6 bulan terakhir menunjukkan jumlah hingga 45 titik panas dengan luas terbakar kurang lebih 52 Ha, dengan pantauan terbanyak di Kecamatan Manuhing Raya, Kecamatan Manuhing, dan Kecamatan Rungan.

“Untuk itu, apel ini bukan sekedar seremonial, tetapi harus bisa menjadi sarana untuk mengevaluasi kesiapan alat, perangkat, dan personil dalam menghadapi dan mengantisipasi potensi eskalasi kejadian dan dampak dari karhutla yang diprediksi akan terjadi dalam minggu-minggu kedepan hingga akhir September nanti,” ungkapnya.

Diapun berharap dalam upaya pencegahan karhutla selalu dilaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya bencana karhutla, patroli rutin, pemetaan wilayah rawan karhutla, pemasangan spanduk himbauan bahaya membakar hutan dan lahan serta mendirikan pos komando di wilayah yang merupakan daerah rawan karhutla.

“Langkah sinergitas pencegahan karhutla harus diupayakan dalam mengatasi potensi kerawanan karhutla, ini dilakukan agar kejadian karhutla di Kabupaten Gunung Mas dapat ditekan, sehingga bencana dan kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla dapat dikendalikan, hutan lestari, lingkungan terjaga untuk masa depan Indonesia,” tutupnya.

Selanjutnya, memiliki pangkat golongan ruang minimal Pembina (IV/a) untuk pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.B) dan memiliki pangkat golongan ruang minimal Pembina Tk. I (IV/b) untuk pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Eselon II.A), sedangkan untuk pelamar dari jabatan Fungsional yaitu minimal Jenjang Ahli Madya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan dilamar minimal 5 tahun, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 tahun, tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai baik tingkat sedang maupun berat, sehat jasmani dan rohani mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi pelamar yang berasal dari luar instansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Bagikan ini :