Gunung Mas – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga (Disdikpora) kabupaten setempat Esra mengeluarkan surat edaran (se) terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

“Karena Kabupaten Gumas berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, maka kami instruksikan semua PAUD, SD dan SMP di wilayah Gumas ini untuk menerapkan PTM terbatas dengan jumlah peserta dalam satu kelas yakni mencapai 50 persen dari kapasitas ruang kelas,” ucap Esra, di ruang kerjanya, Selasa (08/02/2022).

Bahkan Ia menjelaskan, PTM terbatas ini dilaksanakan setiap hari efektif dengan sistem sift peserta didik. Pembagian shift peserta didik diatur 50 persen pagi dan 50 persen masuk siang atau bisa juga dengan 50 persen menggunakan metode tatap muka dan 50 persennya lagi dengan metode daring.Kemudian, untuk rombongan belajar yang memiliki jumlah siswa lebih kecil atau sama dengan 20 orang maka diperbolehkan untuk melaksanakan PTM terbatas 100 persen.

PTM terbatas 100 persen juga diperbolehkan dilaksanakan bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan status zona hijau.“Jumlah jam pelajaran dalam satu sift sebanyak enam jam pelajaran dengan durasi setiap pelajarannya selama 40 menit,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pada satuan pendidikan agar PTM terbatas ini memprioritaskan peserta didik pada tingkat akhir dalam rangka persiapan Ujian Nasional (UN).Kadis Disdikpora ini meminta pihak satuan pendidikan untuk segera melapor pada pihaknya jika ditemukan warga di sekolahnya yang terkonfirmasi Covid-19 untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Untuk kantin di seluruh satuan pendidikan di PAUD, SD dan SMP di wilayah Gumas diminta tutup untuk sementara waktu. “Apabila terjadi perubahan status PPKM level Daerah yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka PTM terbatas di satuan pendidikan bisa menyesuaikan dengan status yang telah ditetapkan tersebut. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama dilangsungkannya PTM terbatas,” tandasnya.

Bagikan ini :