Kuala kurun – Dalam rangka Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease di Kabupaten Gunung Mas, maka dengan itu diadakannya rapat pembahasan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease oleh satuan gugus tugas penanganan Covid-19, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing dan Sekretaris Daerah Yansiterson, yang dipusatkan di Aula GPU Damang Batu, Selasa (26/1/2021) pagi.
Pada kesempatan itu juga Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mengatakan bahwa, dalam rangka menyikapi akhir-akhir ini data konfirmasi positif Covid-19 Kabupaten Gunung Mas ada peningkatan dari hari-hari sebelumnya, oleh karena itu Satgas bergerak cepat untuk melakukan Rapat Koordinasi ini dalam rangka menyatukan langkah-langkah untuk membahas beberapa hal yang perlu dilakukan, dalam rangka mencegah lebih banyaknya penularan Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas, termasuk semua Satgas Kecamatan yang kita undang semua pada pertemuan ini, jelasnya.
Pencegahan Covid-19 ini tergantung dari perilaku seluruh masyarakat, karena kuncinya adalah pelaksanaan Protokol Kesehatan 3M dan pelakunya adalah seluruh masyarakat kita di Kabupaten Gunung Mas dan seluruh dunia secara umumnya, kata Efrensia L.P Umbing.
Efrensia L.P Umbing Mengatakan, Apapun yang dilakukan oleh Pemerintah dengan 3T yakni, Trace, Test, Treat dan Vaksinasi itu merupakan upaya yang dilakukan, sedangkan masyarakat hanya melakukan, dan mematuhi disiplin dengan melaksanakan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan selalu menjaga jarak menjauhi dari kerumunan.
Ia menambahkan “kita sudah memasuki New Normal, maka tugas Satgas untuk mengawasi mereka yang menyelenggarakan acara harus tetap dengan catatan harus mematuhi Protokol Kesehatan, kalau tidak ditaati, sanksinya Satgas bisa membubarkan kegiatan acara yang dilaksanakan” ungkapnya.
Ketua Pelaksanaan Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson menyampaikan terkait penegakan disiplin terhadap Protokol kesehatan, Satgas direkomendasikan agar melakukan pengawasan kepada masyarakat dalam hal acara hajatan tidak diperbolehkan ada artis, tidak ada musik dan tidak bersalam salaman, itupun hanya menyediakan nasi kotak saja, agar tidak berkerumun di berbagai tempat, ucapnya.
Dalam rapat tersebut Yansiterson mengatakan, agar segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan atau desa dan Kelurahan, terkhususnya untuk Kecamatan kurun kalau memang dengan cakupan wilayah diperlukan Satgas di masing-masing Kelurahan dan Kecamatan silahkan saja, tetapi bisa juga Satgasnya menyatu di Satgas Kecamatan untuk dua Kelurahan.
Untuk gugus tugas Kecamatan mereka harus lebih giat lagi dan tidak harus menunggu perintah dari Kabupaten, karena sudah ada pendelegasian wewenang yang memberikan rekomendasi pedoman-pedoman Protokol Kesehatan , edaran Bupati sudah banyak bahkan kita akan membuat Perda nanti kedepan, yaitu Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menghadapi Covid-19 ini. “sebentar lagi Perda akan kita usulkan ke DPRD dan kita berharap dukungan penuh dari DPRD,” jelas Yansiterson.
“Mengenai Perda Adaptasi Kebiasan Baru dalam pencegahan pengendalian Covid-19, supaya melakukan revisi terhadap Perda yang sudah ditetapkan dan memprioritaskan pembahasan Raperda ini,” terang Yansiterson.
“Bagi bidang yang belum menyampaikan rencana kerja atau mungkin langsung dengan rencana kebutuhan biayanya, supaya segera menyampaikan karena ini hampir dua minggu batas waktunya pada hari kamis tanggal, 28 Januari 2021 dan dikumpulkan ke BPBD supaya direkapitulasi di bidang Satgas Covid-19 Kabupaten Gunung Mas”, tandasnya.
Untuk kelanjutan rekomendasi yang dikeluarkan oleh satgas, perlu dilakukan pegawasan terhadap kepatuhan rekomendasi yang dikeluarkan satgas muncul dalam bentuk bersama baik itu dari TNI-Polri dan Satpol-PP untuk mengingatkan tetap dengan cara humanis.

