Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam rangka menyambut bulan ramadan 1444 hijriah. Rapat tersebut untuk mengecek harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran, serta memastikan kondusifitas di masyarakat saat bulan ramadan dan menjelang hari raya idulfitri.

“Selama bulan ramadan stok bahan pokok mencukupi dan harganya stabil. Saat ini, stok beras di gudang bulog kuala kurun masih aman, yakni berkisar 23 ton lebih dan akan ada tambahan stok dari Palangka Raya sebanyak 250 ton beras,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, melalui Asisten I Lurand, pekan lalu.

Terkait stok beras, lanjut dia, kemasan beras yang ada di gudang bulog kuala kurun rata-rata dalam 50 kilogram. Akan tetapi, bulog siap untuk memberikan timbangan berat lima kilogram dan 10 kilogram. Itu tergantung keinginan pembeli.

“Kalau bahan pokok seperti gula, minyak goreng dan tepung, masih menunggu pengiriman dari Palangka Raya. Dengan permintaan minyak goreng 500 liter, gula pasir 100 kilogram dan tepung 100 kilogram,” ujarnya.

Selama bulan ramadan, juga akan digelar pasar murah di dua kecamatan, yakni Kurun pada (3/4) dengan jumlah 800 paket sembilan bahan pokok (sembako), dan Tewah (14/4) sebanyak 400 paket. Masing-masing paket berisi 10 kilogram beras, dua kilogram gula pasir dan dua liter minyak goreng.

“Untuk teknisnya, diatur oleh instansi terkait agar kegiatan tersebut betul-betul tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya yang menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.

Dia menuturkan, pelaksanaan pasar murah ini untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok selama bulan ramadan dan menjelang hari raya idulfitri. Terkait pelaksanaan dilokasi lainnya, menunggu perkembangan dan petunjuk lebih lanjut dari Bupati.

“Nantinya pelaksanaan pasar murah jangan hanya terpaku pada satu wilayah atau daerah, dan harus dilihat sisi masyarakat yang membutuhkan bahan pokok tersebut,” terangnya.

Pada bulan ramadan ini, juga harus ada surat imbauan yang mengatur terkait pembatasan penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Perlu juga dibuat imbauan kepada masyarakat agar bisa saling menghargai, baik itu yang menjalankan ibadah puasa, tarawih berjamaah atau yang tidak menjalankannya,” pungkasnya.