Kuala Kurun – Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah berbasis Microservices (SIPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di Hotel Orchadz Jayakarta, Kamis (18/01/2024).

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak panitia yang telah bekerja keras sehingga terlaksananya kegiatan pada hari ini. Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan Pendampingan Persiapan Pelaksanaan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Akuntansi dan Pelaporan Tahun Anggaran 2024 melalui Aplikasi SIPD yang telah kita laksanakan di tempat ini juga beberapa waktu yang lalu dan kegiatan kita saat ini sebagai langkah awal untuk pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Tahun Anggaran 2024,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing pada saat membuka kegiatan.

Dirinya mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Gumas juga mengucapkan terimakasih kepada narasumber atas kesediaannya untuk memberikan materi dan sekaligus memberikan arahan, serta praktek langsung penatausahaan keuangan menggunakan aplikasi SIPD.

“Apabila dalam pelaksanaanya nanti, ditemukan kendala yang mungkin belum dipahami, agar kiranya narasumber dapat selalu membuka diri untuk tempat berkonsultasi, sehingga penggunaan Aplikasi SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gunung Mas ini dapat terlaksana dengan baik,” lanjutnya.

Dia juga mengharapkan agar para peserta Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Akuntansi dan Pelaporan Tahun Anggaran 2024 menggunakan Aplikasi SIPD pada Pemkab Gumas dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama sehingga dapat menerima, mempelajari dan memahami penggunaan Aplikasi SIPD, dan apabila ada hal yang kurang jelas  terkait dengan materi yang disampaikan agar kiranya para peserta dapat bertanya langsung kepada narasumber, agar semua dapat satu pemahaman yang sama dan mengerti serta memahami proses penatausahaan keuangan menggunakan Aplikasi SIPD ini dan dapat mensinkronkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam hal penatausahaan keuangan, sehingga laporan keuangan Pemkab Gumas akan konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 18 s/d 19 Januari 2024 dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dengan peserta Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat PPTK dan Bendahara Perangkat Daerah.