Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Arnold, SKM, M.M, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. Waltiana, melakukan pembebasan pasung terhadap salah satu warga Desa Tumbang Mahuroi, Kecamatan Damang Batu, Jumat (01/03/24).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari advokasi dan koordinasi yang telah dilakukan dua hari sebelumnya dengan berbagai pihak terkait, termasuk Rumah Sakit Kalawa Atei, Dinas Sosial, Camat Damang Batu, Kepala Puskesmas Tumbang Mahuroi, serta tokoh masyarakat dan agama setempat.

“Pasien yang dibebaskan dari pasung tersebut kemudian menjalani pengobatan dan rehabilitasi baik fisik maupun mental di Rumah Sakit Kalawa Atei. Ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap individu tidak boleh dipasung,” jelasnya.

Sebelumnya, pasien tersebut telah mendapatkan pengobatan dan pendampingan oleh Puskesmas Tumbang Mahuroi. Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas kemudian melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi lintas sektor.

“Kegiatan pembebasan pasung ini berjalan lancar. Pasien menunjukkan sikap kooperatif, dan mendapatkan dukungan penuh dari keluarga, tetangga, serta warga Desa Tumbang Marikoi. Mereka semua berharap bahwa pasien dapat segera pulih dan kembali berkumpul dengan keluarga, serta dapat berkontribusi secara produktif dalam masyarakat,” tutupnya