Kuala Kurun – Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Dinas Kesehatan menggelar Rapat dan Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPJKM) Tahun 2023, di Aula Bappedalitbang, pada Senin, (21/11/2023) pagi.

Dalam sambutannya Assisten I Setda, Lurand menjelaskan bahwa rapat dan pembentukan Tim TPKJM berdasarkan  terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas, tentang Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di Kabupaten Gunung Mas.

Ia sampaikan, upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesehatan jiwa masyarakat, adalah bekerjasama dengan semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap masalah kesehatan jiwa.

“Masalah kesehatan jiwa merupakan masalah kesehatan yang kompleks, sehingga dalam penanganannya memerlukan kerjasama dari seluruh lintas sektor terkait dengan tugas fungsi masing-masing dalam penyelengaraannya,” Ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah juga merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penanggulangan dan pencegahan masalah kesehatan jiwa masyarakat. “Itu mengacu kepada Undang-Undang Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 Pasal 75 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tugas, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa,” Jelas Lurand.

Pemerintah Daerah, sambung Lurand, bertanggung jawab mengadakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang Kesehatan Jiwa kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan serta membentuk suatu wadah koordinasi Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan dan Pencegahan Kesehatan Jiwa di Gumas, sehingga dalam penyelangaraan upaya kesehatan jiwa dilaksanakan bersama lintas sektor terkait melalui wadah yaitu TPKJM Kabupaten Gunung Mas.

“Jadi apabila kasus disuatu daerah/desa bukan hanya menjadi tanggungjawab bidang kesehatan tapi juga menjadi tanggungjawab kita bersama seperti kepala desa, camat dan bidang terkait,” tutupnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas ARNOLD, dalam laporannya menyampaikan bahwa, Tingginya kasusnya gangguan jiwa di Kabupaten Gunung Mas yaitu sebesar 423 kasus, terdiri dari 381 ODGJ Berat dan 42 ODGJ Ringan yang tersebar di 17 Puskesmas yang membutuhkan perhatian dari semua pihak.

“Kasus gangguan jiwa yang belum berobat yaitu sebesar 38,2 % dan 3,31 % putus obat serta 58,92 % sudah berobat, jadi permasalan ini menjadi tanggungjawab bersama dari berbagai lintas sector yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas sehingga perlu dibentuk TPKJM oleh Bupati Gunung Mas,” ungkap Arnold.

Dengan adanya TPKJM bias, kata Arnold, membantu mengatasi permasalahan kesehatan jiwa di Kabupaten Gunung Mas, dimana Wadah koordinatif ini secara terpadu dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi masalah kesehatan jiwa sehingga akan terbentuk perilaku sehat sebagai individu, keluarga dan masyarakat yang memungkinkan setiap orang hidup lebih produktif secara social dan ekonomi.

“Tentunya, wadah ini ada beberapa lintas sector yang mengambil peran dalam penanggulangan kesehatan jiwa masyarakat antara lain Dinkes, Dinsos, Disdikbud, Bappeda, Kepolisian, Pamong Praja, Sekretariat Daerah, BPJS, RS, Toma, Toga, LSM, dan beberapa lintas sector terkait lainnya,” Jelas dia.

“Semoga dengan adanya kegiatan Rapat dan Pembentukan TPKJM dapat terbentuk Wadah sebagai penguatan layanan untuk kesehatan jiwa di Kabupaten Gunung Mas,” Tukasnya.

Bagikan ini :