Kuala kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan di kegiatan Rapat Koordinasi dan Pengendalian (RAKOLDAL) dan Evaluasi Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Gumas Triwulan III Tahun Anggaran 2022 , yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang, Kamis (06/10/2022).
Satu tahapan yang dilaksanakan dalam rangka perencanaan pembangunan yang berkualitas adalah adanya pengendalian dalam pelaksanaan rencana pembangunan. “Pengendalian tersebut merupakan serangkaian manajemen dari banyak sektor, baik dari dokumen rencana, tata kelola pelaksanaan dan penganggaran maupun output dan outcome yang dihasilkan, yang bertujuan juga untuk menjamin agar sesuatu yang direncanakan dan dilaksanakan selaras dengan yang disepakati dalam ABPD kita,” kata Bupati Gumas yang diwakili Asisten I Setda saat menyampaikan sambutannya.
Target penyerapan anggaran kita adalah 85 %, dan bila melihat dari realisasi penyerapan kita per tanggal 4 Oktober 2022 berada pada 64,80% untuk Pendapatan Daerah dan hanya 56,14% untuk Belanja Daerah.
“Ini dapat diartikan kita tidak mencapai target realisasi baik anggaran maupun kinerja. Hal ini mohon menjadi perhatian kita bersama, untuk segera mengambil langkah-langkah strategis demi percepatan penyerapan anggaran kita di sisa Triwulan pada Tahun Anggaran 2022 ini,” ujarnya.
Pada tanggal 5 September 2022, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, di mana sesuai amanat tersebut, Kabupaten Gunung Mas wajib mengalokasikan 2% dari jumlah Dana Transfer Umum untuk Perlindungan Sosial dampak Inflasi dari bulan Oktober hingga Desember Tahun Anggaran 2022.
“Kebijakan tersebut merupakan payung hukum bagi Daerah dalam mengendalikan inflasi yang berdampak kepada tingkat daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat perekonomian yang masih dibayangi dengan ketidakpastian global, dimana hingga bulan September Tahun 2022, angka inflasi berada pada 5,95% meningkat 3,21% dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, sebagai respon penyesuaian harga BBM pada awal September ini, Pemerintah telah memberikan tiga jenis tambahan bantalan sosial yaitu Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Subsidi Upah, dan penggunaan 2% DTU, dimana pasca kenaikan harga BBM, sejumlah komoditas pangan maupun transportasi mengalami pergerakan peningkatan harga.
Kepada Kepala Perangkat Daerah, harus dapat optimalisasi waktu yang ada, harga satuan harga sangatlah dinamis. “jadi jangan menunda pelaksanaan karena dapat mempengaruhi dari penganggaran dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia berharap, kepada Camat dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, agar dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa perihal penggunaan minimal 40% Bantuan Langsung Tunai, minimal 20% untuk ketahanan Pangan, dan minimal 8% penanganan Covid-19.
“Hasil rekomendasi dari evaluasi Triwulan III ini, mari kita tindaklanjuti demi perbaikan dan optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2022, jangan jadikan hanya suatu seremonial belaka, namun menjadi suatu aksi pada Perangkat Daerah masing-masing,” tandasnya.




