Kuala Kurun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yansiterson memimpin rapat hasil penyederhanaan birokrasi Pemerintah Daerah.Kegiatan dilaksanakan di aula rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Selasa (8/2/2022).
Yansiterson mengatakan, bahwa penyederhanaan birokrasi ini merupakan lanjutan penyetaraan jabatan di Gumas yang masih tersisa tujuh perangkat daerah termasuk Sekretariat Daerah, (08/2).
“Dari hasil pembahasan kali ini akan dibawa ke Fokus Group Discusion FGD di Jakarta pada hari jumat yang akan datang, dan hasil pembahasan mengenai tujuh perangkat daerah yang belum selesai,” katanya saat diwawancara seusai rapat.
Sekda menyampaikan, secara khusus untuk Sekretariat Daerah pada bagian umum tidak termasuk penyederhanaan jabatan. Ada tiga sub bagian disitu dikarenakan menyangkut dengan layanan unsur pimpinan.
Ketika menyusun jabatan-jabatan dari Kasubag ke jabatan fungsional ada beberapa tidak ada pilihan. Itu gambaran bahwa penyetaraan jabatan tidak siap sepenuhnya.
Menurut Yansiterson di bagian Organisasi Setda Gunung Mas atau di bagian Pemerintahan tidak ada pilihan utk jabatan fungsional, itu sebabnya kenapa beberapa perangkat daerah ditunda sementara menunggu nama jabatan fungsionalnya lengkap untuk penyetaraan jabatan.
Untuk Inspektorat, ada satu jabatan yang dikecualikan untuk penyederhanaan, saat pembahasan berlangsung disepakati menjadi tidak dikecualikan.
Ini yang akan dibawa dan diproses lebih lanjut sampai keluar persetujuan penyetaraan jabatannya dari Kementerian Dalam Negeri. Tentu hal yang melengkapi itu adalah penyesuain terhadap struktur organisasi dan tata kerja di tujuh perangkat daerah, tetapi penyesuaian validasi kelembagaan sudah selesai menunggu proses fasilitasi Perbup struktur organisasi tata kerja di pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia menambahkan, mudah-mudahan proses ini diharapkan dapat simultan dilakukan sehingga ketika fasilitasi Perbup STOK sudah selesai
“Apabila penyetaraan jabatan sudah keluar maka kita akan lebih cepat untuk mempersiapkan pelantikan untuk pejabat-pejabat fungsional yang masih tersisa di tujuh perangkat daerah,” tandasnya.