Kuala Kurun – Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menggelar rapat kerja terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang dihadiri seluruh Kepala Desa (Kades), Senin (24/1/2022).
“Rapat kerja ini kita dilakukan untuk menyamakan persepsi untuk penggunaan dana desa, sesuai dengan peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 190, Tahun 2021 dimana dalam PMK tersebut tertuang, tiga jenis kegiatan yang diprioritaskan,” kata Kepala Bidang pemerintahan desa Hendra (24/1).
Hendra menjelaskan, tiga kegiatan yang diprioritaskan tersebut ialah, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT DD, desa wajib menganggarkan paling minim 40 %, dan maksimalnya 60 %.
“Sedangkan, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan hewani, dianggarkan 20 % dari penggunaan dana desa dan 8 % untuk penanganan covid 19.
Dirinya mengatakan, untuk tahun tahun sebelumnya dana desa menggunakan Peraturan Bupati, sedangkan untuk tahun 2021 – 2022 langsung diatur dalam PMK 190, tahun 2021 dan semua besarannya sudah diatur dan disesuaikan.
Pada kesempatan yang sama Camat Kurun yang diwakili Sekretaris Camat, Franklin mengatakan, tujuan dari rapat tersebut ialah untuk menimalisir kesalahan di APBDesa dan kami pihak kecamatan juga meminta bantuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk mengklarifikasi dan menyampaikan langsung terkait implementasi PMK 190, tahun 2021.
“Saya harap kepada seluruh kepala desa dalam waktu dekat segera melakukan perubahan dalam APBDesa yang menggunakan pagu anggaran tahun 2022 dan segera mempostingnya, agar dana desa dapat disalurkan ke kas dana desa masing masing” tandasnya.