Gunung Mas – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di Aula Hotel Zefanya pada Rabu (24/11/2021).

Pada kesempatan itu Tim Penyuluh Perpajakan memaparkan highlight dari isi UU HPP yang berisi perubahan-perubahan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Cukai, Pajak Karbon, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan dilanjutkan dialog dengan peserta.

Sosialisasi diikuti perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah Daerah, Instansi vertikal dan Lembaga Pemerintah non Kementerian yang ada di Kabupaten Gumas.

Kepala KP2KP Kuala Kurun Alfin Subarkah mengatakan, sosialisasi kali ini merupakan awal dari kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Kabupaten Gumas.

“Undang undang HPP rencananya akan terus disosialisasikan dengan menyasar para wajib pajak, masyarakat, pengusaha, termasuk kepada wajib pajak yang pernah memanfaatkan program tax amnesti,” ujarnya (24/11).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, KP2KP Kuala Kurun juga berupaya aktif menyebarkan informasi tentang isi UU HPP, baik melalui media sosial maupun media massa termasuk kunjungan kerja.

UU HPP akan lebih gencar disosialisasikan, mengingat didalamnya terdapat pengaturan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mempunyai jangka waktu terbatas hanya enam bulan, yaitu sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,”kata Alfin.

Dirinya juga menyampaikan, untuk acara kick off sosialisasi UU HPP telah dilaksanakan pada tanggal 19 November 2021 yang diselenggarakan di Bali dengan dihadiri Menteri Keuangan, Ketua Komisi XI DPR RI, anggota DPR RI, Direktur Jenderal Pajak, Pimpinan Kementerian Keuangan, Wakil Gubernur Bali, Pengurus Kadin, Pengurus Apindo.

“Sesuai arahan dan instruksi dari pimpinan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, maka kami yang di berada lapangan sesuai tugas dan fungsinya dikerahkan untuk aktif melakukan sosialisasi UU HPP ini meskipun saat ini aturan pelaksanaannya tengah disusun” tandasnya.