Gunung Mas – Status ruas jalan yang menghubungkan antara Kuala Kurun-Palangka Raya, sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 dengan tipe jalan kelas IIIC, hanya bisa dilewati kendaraan dengan berat maksimal 8 (delapan) ton.

“Kalangan pengusaha angkutan barang agar tidak melakukan praktik over dimensi dan overload (ODOL) pada truk muatan Khususnya saat melintasi jalan Kuala Kurun- Palangka Raya,”.ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Lantas AKP Azmi Halim Permana, saat dibincangi Hamauh Fm, di ruang kerjanya, Kamis (07/10/2021).

Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, dan kehutanan untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, dan melindungi pengguna lain dalam melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangkaraya.

“Bila masih ada truk yang odol Polres Gumas akan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar,” tuturnya, dan kami sudah beberapa kali melakukan penindakan berupa tilang kepada truk yang terbukti tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah untuk tetap terus menertibkan kendaraan ODOL sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/189/DISHUB.

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah yang dimaksud terkait penegakan hukum pelanggaran lalu lintas untuk ankutan barang di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun dan Jalan H.Ahmad Saleh (Kota Pangkalan Bun Kotawaringin Lama).

Dilangsir : Hamauh F.M Gunung Mas