Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2022, secara virtual, di aula Bappedalitbang, Kamis (23/9/2021).

Kegiatan diikuti oleh Asisten I Setda Lurand, Kepala Bappedalitbang Gumas Yantrio Aulia, Inspektorat Dihel, Kepala BKAD Hardeman, dan perangkat daerah lainnya yang tergabung di TAPD Gumas.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, melalui Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Sumedi Andono Mulyo mengatakan, sehubungan telah ditetapkannya peraturan menteri dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022,

“Saya meminta perhatian beberapa hal sebagai berikut dengan berbagai regulasi yang ada, penyusunan APBD tahun anggaran 2022, agar lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif, yaitu adalah pemulihan ekonomi melalui peningkatan kualitas sdm, daya saing daerah, ketahanan pangan, pariwisata dan lingkungan hidup”. hal ini memperhatikan situasi dan kondisi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, tahapan-tahapan dalam menyusun APBD sesuai yang tertuang dalam permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dengan tidak mengurangi substansial APBD yang diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

“APBD yang juga merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian, baik di daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional” ujar Sumedi.

Lanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas.

“Dan juga menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran agar aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan review atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” tukasnya.