Kuala Kurun – sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.

“Pelaksanaan program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SD dan SMP yang dimulai tanggal 12-14 Juli 2021 dengan metode Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Luring sesuai status zonasi wilayah penyebaran Covid-19,” kata Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan, Silpanus saat dibincangi via telpon, Selasa (13/7/2021) pagi.

Lebih lanjut disampaikan Silpanus dalam rangka pelaksanaan program MPLS bagi peserta didik baru Tahun Pelajaran 2021/2022 yang merupakan kegiatan hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru.

Setiap sekolah di Gunung Mas wajib memperkenalkan siswa baru pada lingkungan sekolah yang baru mereka masuki. Memperkenalkan siswa pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya.

Menurutnya Kegiatan MPLS berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Pihak sekolah akan melaksanakan MPLS selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 12, 13, dan 14 Juli 2021 dengan waktu sesuai Jam belajar pada sekolah masing-masing, MPLS dilaksanakan dengan tatap muka terbatas dan berpedoman pada panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Pelaksanaan MPLS juga bertujuan untuk mengenal potensi diri peserta didik baru, serta membantu peserta didik baru mengenal, beradaptasi, dan menyatu dengan warga dan lingkungan sekolah, mengetahui dan memahami tata tertib sekolah, serta mengetahui hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya sebagai bagian dari warga sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.

Ditambahkannya, MPLS juga bertujuan untuk menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki integritas kerja dan semangat gotong royong.

“Selama MPLS peserta mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya, saat pelaksanaan MPLS dilarang penggunaan atribut aksesoris dan perlengkapan yang tidak pantas, tidak patut, tidak mendidik kepada peserta didik baru yang mengarah pada perpeloncoan,” ujar Silpanus.

MPLS dilaksanakan oleh guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru, untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

Untuk itu, kata Silpanus, MPLS dilaksanakan oleh guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

“Saya berharap Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS, sehingga jika terjadi penyimpangan pelaksanaan harus segera dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian,”tandasnya.