Kuala Kurun – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022,  dimulai tanggal 12 Juli 2021 untuk sementara waktu ditunda selama 2 (dua) minggu ke depan (Tanggal 12 – 24 Juli 2021) bukan libur.

“Ya, tentu saja ditinjau kembali dengan memperhatikan status Zonasi wilayah penyebaran covid-19,” kata  Esra Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas melalui via telpon (13/7/2021).

Ia menjelaskan, Hal ini sudah saya tegaskan juga dengan surat nomor 420/563/PEM.SD-SMP/VII/2021, tanggal 9 Juli 2021 perihal Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022, kepada Kepala TK/PAUD, SD, SMP, PKBM Se Kabupaten Gunung Mas.

Untuk diketahui dengan penjelasan sebagai berikut : Pelaksanaan MPLS Jenjang SD dan SMP yang dimulai tanggal 12-14 Juli 2021 secara Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan atau Luring sesuai status Zonasi wilayah penyebaran covid-19.

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 untuk sementara waktu ditunda selama 2 (dua) minggu ke depan  dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status Zonasi wilayah penyebaran covid-19,

“Pelaksanaan pembelajaran jenjang TK/PAUD, SD dan SMP dilakukan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Guru dan peserta didik dapat memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya (virtual Class) yang dapat diakses secara online dengan gratis pada alamat rumahbelajar.kemdikbud.go.id, belajar.id atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan,” kata Esra (13/7).

Menurut Esra Satuan pendidikan silahkan update laporan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online pada alamat http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/, dan bahwa keselamatan dan kesehatan warga masyarakat menjadi hal yang utama. “Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022,” tandasnya.