GUNUNG MAS – Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kelangsungan hidup manusia termasuk Gunung Mas (Gumas), sehingga Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Disuatu daerah cadangan pangan tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau.

“Cadangan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan dan rumah tangga,” kata Asisten II Setda Gunung Mas, Richard F.L saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, di aula Dinas Lingkungan Hidup Senin (28/6/2021).

Ia mengatakan, untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan akan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas perlu melakukan upaya penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.

Upaya penyelenggaran cadangan pangan dalam memantapkan ketersediaan pangan untuk menuju kemandirian pangan merupakan tugas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui perangkat daerah yang membidanginya.

“Upaya peningkatan produksi bahan pangan bukan hanya beras, tetapi bahan pangan lainnya, sehingga dalam penyelenggaraan upaya itu harus memiliki Landasan Hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah,” ujar Ass II.

Beliau mengatakan, Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dan keterlibatan perangkat daerah serta stakeholder terkait sangatlah penting karena disinilah diskusi awal Perencanaan Pembangunan Ketahanan Pangan khususnya dan pembangunan pertanian dalam arti luas.

Richard mengharapkan dalam perkembangan kedepan Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi bahan acuan dalam merumuskan kebijakan yang menjadi bagian dari rencana dan program kerja.

“Secara khusus nantinya Peraturan Daerah ini mendukung terkait dengan kegiatan prioritas dan pelayanan publik, serta dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Gunung Mas yaitu Smart Agro,” pungkasnya.

Turut hadir TIM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Kepala Perum BULOG Wilayah Kalteng GSP Kuala Kurun, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.