Kuala Kurun – Peniadaan sementara mobilitas mudik lebaran menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sudah dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei Tahun 2021, terkait larangan pergerakan kendaraan pada Perkotaan atau Kabupaten  bagi Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang masuk ataupun keluar wilayah Gumas.

“Peniadaan Mudik ini, berdasakan Surat Edaran (SE) Pemerintah Daerah tentang larangan mudik, dimana sebagai bentuk pengendalian penyebaran Covid- 19 selama Bulan Suci Ramadhan,” kata Bupati Jaya Samaya Monong, (6/5).

Bupati Gunung Mas dan Forkopimda beserta jajaran, melakukan peninjauan langsung di pos penyekatan pembatasan kegiatan larangan mudik Lebaran, tepatnya di Kecamatan Sepang, yang berbatas dengan Kabupaten Pulang Pisau, pada kamis sore, (06/05/2021).

“Iya, kedatangan kami untuk memastikan kesiapan personil gabungan, yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Perhubungan dan Petugas Kesehatan,” Kata Jaya.

Beliau mengatakan, untuk pos penjagaan yaitu ada dua, diantaranya pos penjagaan Kecamatan Sepang dan Kecamatan Manuhing yang berbatasan dengan kota Palangka Raya.

“Setelah meninjau dari pos Kecamatan Sepang, kami akan meninjau pos berikutnya, yang ada di Kecamatan Manuhing,” ujarnya.

Bupati Gumas berpesan, untuk para personil diharapkan mampu bertugas dengan sebaik mungkin dan penuh semangat sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP), serta mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Intinya personil dapat menyaring pengendara yang akan mudik Lebaran, baik itu kendaraan penumpang roda 2 (dua) dan 4 (empat),” harapnya.

Disamping itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menyampaikan, personil dari Polres ada 33 orang, ditambah dengan gabungan, jumlahnya 70 orang.

“Untuk 70 personil kita tempatkan di dua pos penjagaan, diantaranya pos perbatasan wilayah Kecamatan Sepang dan pos wilayah kecamatan Manuhing di Desa Takaras,” tandasnya.