Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong, meminta aparatur sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk menahan diri dalam bepergian pada arus mudik Lebaran , dimana dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pemerintah Daerah juga sudah membuat surat edaran Bupati, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PAN-RB yang sudah diterbitkan mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” hal itu disampaikan Bupati Jaya Samaya Monong, saat pelepasan secara resmi tim pemasangan spanduk larangan mudik secara serentak di wilayah Gumas, bertempat di halaman mako Polres Gunung Mas, Senin (26/4/2021).

Jaya Samaya Monong, mendukung upaya Pemerintah Daerah, diantaranya untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 yang ada di Gumas dan menegaskan supaya tetap mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) selama pandemi.

”untuk semua pihak, yang tergabung dalam tim satgas penanganan Covid-19, bersama-sama dengan penuh semangat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan,” kata Jaya.

Pada kesempatan yang sama Polres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman menjelaskan, bahwa pemasangan spanduk larangan mudik dilakukan di seluruh Kabupaten Gunung Mas pada setiap kecamatan.

“tidak hanya di ibukota Kabupaten Gunung Mas saja, namun juga secara serentak disetiap titik, kecamatan khususnya di jalur-jalur pintu keluar masuk maupun keluar Kabupaten Gunung Mas,” kata Rudi.

Kapolres mengatakan, ada dua Kecamatan yang aksesnya berbatasan langsung dengan kota Palangka Raya, yaitu wilayah Kecamatan Sepang dan Wilayah Kecamatan Manuhing.