Gunung Mas – Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sebagai Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 , Nomor : 360/11/2/III/2021 tanggal 26 Maret 2021, yakni dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Satgas Covid-19 Gumas, terus berupaya melakukan operasi razia gabungan yang terdiri dari, TNI, Polri, Satpol PP, dimana operasi ini dilakukan sebagai pengawasan terhadap ASN dan PTT yang keluar masuk dari Gumas, seiring Perayaan Jumat Agung dan Paskah Tahun 2021.

“Ada 12 orang ASN dan PTT yang terjaring rajia, karena tidak memiliki surat izin dari Kepala Perangkat Daerah (PD) yang bersangkutan, untuk bepergian ke luar kota, maka diberikan peringatan dan teguran tertulis,” Hal itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Salampak Haris, dalam keterangannya saat operasi di jalur lintas Kurun seberang.

Dari hasil razia gabungan, dimana nantinya akan didata dan dilaporkan ke Bupati Gumas. “Berapa saja jumlah ASN dan PTT yang menggunakan surat izin, maupun yang tidak memiliki izin,” ujarnya, (1/4/21).

Beliau menegaskan, bagi ASN dan PTT supaya lebih berhati hati, serta mentaati peraturan, berdasarkan surat edaran yang berlaku. “Kalau bepergian, harus memiliki izin untuk keluar daerah yang diberikan oleh Kepala PD,” tegasnya.

Lanjutnya, hasil operasi razia Aparat Gabungan terpaksa menghentikan banyak kendaraan, baik roda 2 (dua), maupun roda 4 (empat), pasalnya tidak disiplin menggunakan masker saat berkendara.

“Tidak memakai masker disaat perjalanan dengan kendaraan, merupakan salah satu pelanggaran protokol kesehatan, dengan itu para pelanggar akan diberikan sanksi atau teguran, dan setelahnya akan dibagikan masker,” terangnya.

Salampak Haris mengatakan, Razia gabungan dilaksanakan selama 2 hari. “Hari Kamis 1 April 2021, jam 14.00 WIB s/d 17 Wib, hari Jumat, 2 April jam 14.00 Wib s/d 17.00 Wib, lokasi Kuala Kurun Palangka Raya (Kurun Seberang), dan Kuala Kurun Tanjung Riu,” tandasnya.