Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas, melalui bidang Pelestarian Cagar Budaya , Permuseuman dan Registrasi Data, mengudara bersama Radio Hamauh FM secara Live Talkshow kepada masyarakat pendengar, kamis (25/03/2021), malam.

Banyak Situs Cagar Budaya yang terdapat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2020, diantaranya Situs, Meriam Damang Batu, Meriam Lela Temanggung Panji, Kuburan Temanggung Panji, Kuburan Sangkurun yang letaknya di wilayah Kecamatan Kurun, Tiang Bendera Dambung Tahanjung, Sandung Dambung Tahanjung, Meriam Dambung Tahanjung (Desa Sepang).

Tombak Antang, Betang Panjang (Desa Tumbang Tanjungan), Betang Jaga Janan, Makam Tua Mintje Mentet, Reruntuhan Betang Jaga Kamis, Meriam Patahu Kandang Nyahu, Batu Lisung Patahu Kandang Nyahu, Betang Damang Singa Kenting (Desa Tumbang Korik), Ganta Tumbang Musang (Desa Tumbang Sian). Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya , Permuseuman dan Registrasi Data, Yudi Darma.

Lanjutnya, Kuburan Nyai Inai Rawang, Makam Amai Rawang, Batu Tingkes, Batu Antang, Kaleka Betang Tamanggung Amai Rawang (Desa Upon Batu), Lonceng Sekolah Jaman Belanda, Betang Damang Batu, Peluru Meriam Damang Batu (Desa Tumbang Anoi), Betang Toyoi (Tumbang Malahoi), Kaleka Kuta Hantapang( Desa Hantapang), Kaleka Kayu Bahandang (Desa Batu Puter), Makam Pangkalima Ujan Panas Sangen Pakang (Desa Tumbang Miwan), Kaleka Betang Ngabe Hanjung (Desa Penda Pilang), Sanding Singan Kenting (Desa Rangan Hiran), dan Kaleka Lewu Rabambang Using (Desa Rabambang).

“Cagar Budaya ini selain mengandung potensi dan nilai akademik maupun edukatif, dimana mengandung potensi serta nilai estetika dan eksotika, yang dapat dikembangkan untuk mendukung sebagai objek wisata,” kata Yudi.

Kepala Seksi Pengembangan SDM, Koleksi, dan Permuseuman Kristina Asi, menambahkan Museum merupakan suatu lembaga yang sifatnya permanen dan tidak komersial dan melayani publik, museum itu tempatnya merawat benda benda cagar budaya, sebagai tempat penelitian, sarana edukasi pendidikan.

Pada kesempatan yang sama, Juru Lestari Cagar Budaya Gumas Firion W. Duling menerangkan beberapa kriteria benda peninggalan masa lalu, yang berusia minimal 50 tahun atau lebih. “Untuk benda peninggalan masa lalu banyak mengandung, nilai sejarah, dan nilai tehknologi, serta, mempunyai keunikan tersendiri bagi warisan budaya dan kekayaan adat istiadat di suatu daerah yang tidak dimiliki oleh daerah lain, itu sifatnya sudah sangat sedikit dan hampir punah,” jelasnya.

Firion menjelaskan, Cagar budaya adalah warisan yang mana bersifat kebendaan,diantaranya berupa benda cagar budaya, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya didarat dan di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Ia menjelaskan, benda cagar budaya yaitu benda alam atau benda buatan manusia, yang sisa sisanya memiliki hubungan erat dengan kebudayaan sejarah perkembangan manusia. Untuk bangunan cagar budaya yakni, susunan binaan yang terbuat dari benda alam/buatan manusia, baik ruang berdinding, maupun tidak berdinding dan beratap.

Struktur cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam/buatan manusia, dimana kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Situs cagar budaya itu sendiri adalah, lokasi yang berada didarat atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan, dan struktur cagar budaya, sebagai hasil kegiatan manusia dan bukti kejadian masa lalu.

“Sedangkan Kawasan cagar budaya yaitu, satuan ruang geografis yang memiliki dua situs atau yang letaknya berdekatan, dengan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas,” tandasnya.